Hisyam bin `Urwah meriwayatkan
dari ayahnya bahwasannya Arwah binti Uwais merampas tanahnya. Kemudian ia mengadukannya kepada
Marwan bin al-Hakam.
Said membantah , “Mana mungkin aku
mengambil sedikit dari tanahnya, padahal mendengar Rasulullahﷺ
bersabda berkenan dengan perkara ini.”
Marwan bertanya, “apa yang telah
kamu dengar dari Rasullullahﷺ?”
Said menjawab, “Aku mendengar
Rasullullahﷺ bersabda,
‘Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zhalim (merampas) maka ia akan di
kalungi tujuh lapis bumi.’ Marwa berkata , “Aku tidak akan meminta bukti lain
selain hal tersebut kepadamu!”
Kemudian Said memanjatkan sebuah
doa, “Ya Allahﷻ, sekiranya
Wanita ini berdusta maka butakanlah matanya dan matikanlah ia di atas tanahnya.”
Maka selama sisa hidupnya wanita itu
dalam keadaan buta dan tatkala berjalan-jalan di sekitar tanahnya ia terperosok
ke dalam sebuah lubang yag menyebabkan kematiannya.”
FAEDAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI KISAH DI ATAS ADALAH:
Penuduh wajib mendatangkan bukti dan larangan menuduh tanpa dasar sebagaimana Nabi ﷺ bersabda di kitab arbain.
Orang yang zhalim maka ia akan mendapatkan balasanya dan Allah ﷻ tidak menyukai orang orang yang berbuat zhalim.
Salah satu do'a mustajab, adalah do'a seseorang yang terzhalimi, dimana doa tersebut tidak ada penghalangnya antara dirinya dengan Allah ﷻ.
“Sesungguhnya pendengaran,penglihatan dan isi hati seseorang itu semua akan di minta pertanggung jawaban okleh Allah ﷻ (Q.s. al-isra).
Berbohong adalah awal mula tanda kehancurannya seseorang.
Muhammad Fathir Al-Ghifaiy